KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung diterapkannya kebijakan pelarangan pembelian Pertalite bagi mobil mewah. Kebijakan ini akan berlaku pada satu semester ke depan. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah sudah merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 khususnya penentuan kriteria penerima BBM Subsidi dan petunjuk pelaksanaan teknis pembelian Pertalite dan Solar subsidi. “Kami sudah merevisi Perpres Nomor 191, kriteria mobil mewah dan sebagainya. Intinya yang beruntung itu membantu yang tidak beruntung, jangan malah memanfaatkan juga kondisi sekarang ini,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (20/6).
Soal Aturan Mobil Mewah Tak Boleh Pakai Pertalite, ini Penjelasan Dirjen Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung diterapkannya kebijakan pelarangan pembelian Pertalite bagi mobil mewah. Kebijakan ini akan berlaku pada satu semester ke depan. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah sudah merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 khususnya penentuan kriteria penerima BBM Subsidi dan petunjuk pelaksanaan teknis pembelian Pertalite dan Solar subsidi. “Kami sudah merevisi Perpres Nomor 191, kriteria mobil mewah dan sebagainya. Intinya yang beruntung itu membantu yang tidak beruntung, jangan malah memanfaatkan juga kondisi sekarang ini,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (20/6).