Soal Aturan Modal Minimal, CNAF Sebut Sudah Punya Modal Rp 1,86 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) berupaya untuk terus mematuhi peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemenuhan modal minimum perusahaan multifinance.

Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman mengatakan bahwa selama ini pihaknya selalu memenuhi persyaratan modal minimum yang ditentukan oleh OJK. Hingga kini anak usaha Bank CIMB Niaga memiliki permodalan yang cukup kuat.

“Total modal yang dimiliki CNAF adalah sebesar Rp 1,86 triliun,” ujarnya kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.


Ristiawan menyebutkan bahwa besarnya modal tersebut terdiri dari Rp 120 miliar modal yang disetorkan, dan sisanya sebesar Rp 1,74 triliun yang merupakan laba ditahan dari pendapatan tahun – tahun sebelumnya.

Baca Juga: Mandiri Utama Finance Sebut Total Modal Sudah Capai Rp 1,16 Triliun Per Mei

“Modal disetor yang dimiliki CNAF berasal dari kepemilikan saham induk usaha (Bank CIMB Niaga),” sebutnya.

Dia mengungkapkan bahwa sebagai perusahaan induk, Bank CIMB Niaga selalu siap sedia dalam mendukung proses bisnis perseroan. Bahkan, kata dia, termasuk penambahan modal disetor jika dibutuhkan.

“CNAF sendiri selalu menjaga permodalan dan indikator-indikator kesehatan keuangan sehingga total modal yang dimiliki CNAF selalu bertumbuh,” ungkapnya.

Untuk diketahui, di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 disebutkan bahwa perusahaan multifinance harus memenuhi batas minimum modal sebesar Rp 100 miliar.

Diberitakan sebelumnya, CNAF membukukan kinerja positif di kuartal I 2023 di mana berhasil meraup laba sebelum pajak sebesar Rp 130 miliar, tumbuh 14,8% dibandingkan kuartal I 2022 yang sebesar Rp 113,7 miliar.

“Kinerja tersebut didukung oleh kenaikan aset kelolaan CNAF di kuartal I 2023 mencapai Rp 9,45 triliun atau tumbuh signifikan sebesar 17%, dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya yaitu Rp 8,08 triliun,” kata Ristiawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi