Soal Aturan Modal Minimum Fintech, Begini Kata OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan batas modal minimum perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang mana tertuang dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Adapun fintech P2P lending harus memenuhi batas permodalan minimum Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menyampaikan pihaknya tak ada patokan atau tolok ukur besaran nilai dalam menentukan aturan permodalan minimum. Menurutnya, OJK menetapkan nilai yang tertuang dalam POJK sesuai dengan perkembangan industri fintech P2P lending di Indonesia.

"Kalau di dalam industri fintech, tak ada standar khusus yang jadi acuan, tetapi betul-betul melihat kebutuhan domestik," ucap Triyono saat ditemui KONTAN.CO.ID di Kempinski Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).


Triyono mengeklaim pertumbuhan industri fintech P2P lending saat ini sudah sangat luar biasa. Dengan demikian, perlu adanya aturan terkait permodalan agar para perusahaan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Berikut Beberapa Langkah Agar Pengguna DANA Terhindar dari Penipuan

Sementara itu, Triyono menyampaikan sebenarnya aturan permodalan minimum juga ada di luar negeri. Akan tetapi, disesuaikan dengan kebutuhan negara masing-masing.

Sebagai informasi, OJK mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech P2P lending atau pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp 51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11% YoY.

Adapun sebesar 38,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp 15,63 triliun dan Rp 4,13 triliun.

OJK menyampaikan data oustanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online, yang mana jumlahnya masih bisa naik atau pun turun serta bukan angka pinjaman bermasalah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi