KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang hapus buku dan hapus tagih dari bank dan kementerian/lembaga, atau aturan tentang pemutihan utang UMKM. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, terdapat program-program pemerintah di masa lalu yang terkait dengan sektor pertanian. Apabila tidak ada hapus buku-hapus tagih, maka kepada daftar masyarakat petani/nelayan yang mendapatkan program dan bermasalah, masuk di dalam database sistem layanan informasi keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas perbankan lagi. Oleh karena itu, Airlangga bilang hal ini semacam "moraturium" kepada mereka yang pernah bermasalah. Bagi bank BUMN, hapus buku bisa, tetapi hapus tagih tidak bisa. Baca Juga: OJK Minta Aturan tentang Pemutihan Utang UMKM Dibuat dengan Jelas Sehingga dengan hapus buku-hapus tagih ini, diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali. "(Aturan pemutihan utang UMKM) Ini dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan," kata Airlangga konferensi pers, Minggu (3/11). Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengatakan, sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro tak bisa mengakses kredit perbankan. Hal ini karena bank masih memiliki hak tagih meski utang tersebut telah dihapus bukukan. Dengan demikian, data 6 juta orang tersebut bermasalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).