KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Netflix International B.V. mengonfirmasi adanya pengenaan pajak pertambahan pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital yang disediakan oleh perusahaan. Hal ini dilakukan untuk mematuhi ketentuan pemungutan PPN atas produk layanan jasa digital. Juru Bicara Netflix menegaskan, Netflix pada prinsipnya senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku di negara-negara yang menjadi target layanan digital perusahaan, termasuk Indonesia. “Kami juga terus berkomunikasi secara aktif dengan otoritas pajak di Indonesia,” ungkap Juru Bicara Netflix kepada Kontan.co.id, Selasa (29/9). Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas transaksi barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JPK) dari luar wilayah pabean yang ditransaksikan melalui perangkat elektronik. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020.
Soal aturan PPN 10%, Netflix: Kami senantiasa mematuhi ketentuan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Netflix International B.V. mengonfirmasi adanya pengenaan pajak pertambahan pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital yang disediakan oleh perusahaan. Hal ini dilakukan untuk mematuhi ketentuan pemungutan PPN atas produk layanan jasa digital. Juru Bicara Netflix menegaskan, Netflix pada prinsipnya senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku di negara-negara yang menjadi target layanan digital perusahaan, termasuk Indonesia. “Kami juga terus berkomunikasi secara aktif dengan otoritas pajak di Indonesia,” ungkap Juru Bicara Netflix kepada Kontan.co.id, Selasa (29/9). Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas transaksi barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JPK) dari luar wilayah pabean yang ditransaksikan melalui perangkat elektronik. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020.