KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, mengatakan pihaknya tidak keberatan terhadap pungutan royalti lagu dan musik. Maulana menyatakan, pungutan tersebut sudah berjalan setelah ada kesepakatan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada 2016 silam. "Untuk pembayaran royalti hotel, kami sudah sepakati skema pembayaran dan nominalnya. Untuk restoran memang masih kami bicarakan dan diskusikan secara internal," ujarnya saat dihubungi Kontan, Rabu (14/4). Sebagai informasi, ketentuan baru mengenai royalti yang diterbitkan pemerintah, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Maret 2021 dan merupakan aturan turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Soal aturan royalti lagu dan musik, PHRI: Seharusnya ada klasifikasi jenis hotel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, mengatakan pihaknya tidak keberatan terhadap pungutan royalti lagu dan musik. Maulana menyatakan, pungutan tersebut sudah berjalan setelah ada kesepakatan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada 2016 silam. "Untuk pembayaran royalti hotel, kami sudah sepakati skema pembayaran dan nominalnya. Untuk restoran memang masih kami bicarakan dan diskusikan secara internal," ujarnya saat dihubungi Kontan, Rabu (14/4). Sebagai informasi, ketentuan baru mengenai royalti yang diterbitkan pemerintah, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Maret 2021 dan merupakan aturan turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.