Soal aturan tarif baru, Grab akan sesuaikan



JAKARTA. Grab Indonesia menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penetapan tarif bawah dan atas taksi online.

" Grab siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku dan kami juga berkomitmen untuk beroperasi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/7).

Menurut Ridzki, Grab Indonesia juga akan mengkaji kebijakan tarif bawah dan atas tersebut agar bisa disesuaikan dengan para mitranya agar tetap memiliki penghasilan yang terbaik.


"Penyesuaian akan kami lakukan terhadap kebijakan itu demi memastikan para mitra pengemudi kami tetap mendapatkan penghasilan terbaik menggunakan platform kami," jelas dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto telah menentukan pembagian tarif bawah dan atas terhadap taksi online yang dibedakan berdasarkan wilayah.

Untuk wilayah I meliputi Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali, tarif bawahnya sebesar Rp 3.500 dan tarif atasnya maksimal Rp 7.000.

Sedangkan untuk wilayah II meliputi kawasan lain seperti Kalimantan dan Sulawesi tarif bawahnya Rp 3.600 dan tarif atasnya maksimal Rp 6.500.

Ketetapan tersebut mulai berlaku per 1 Juli 2017 sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. (Ridwan Aji Pitoko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan