Soal Aturan Teknis Ekspor Pasir Laut, Begini Kata Jubir KKP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana ekspor pasir laut seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut masih belum bisa dijalankan karena belum adanya aturan teknis terkait ekspor tersebut.

Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi mengatakan, saat ini KKP masih dalam tahap penyusunan peraturan menteri (permen) ekspor pasir laut yang merupakan turunan dari (PP) No.26 Tahun 2023. Sehingga, aturan teknis berikutnya belum bisa diterbitkan karena masih menunggu peraturan menteri tersebut selesai.

“Masih menunggu peraturan menteri yang sedang dibahas secara internal. Mudah-mudahanan tidak terlalu lama lagi kelar,” ujar Wahyu kepada Kontan, Selasa (11/7).


Baca Juga: Luhut Bantah Ekspor Pasir Laut untuk Menarik Investor dari Singapura ke IKN

Wahyu menyebut, penyusunan peraturan menteri tersebut harus dibahas secara komprehensif sehingga membutuhkan waktu supaya rampung. Namun, ia menyampaikan, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono juga berharap penyusunan permen itu segera selesai.

“Karena harus dibahas secara komprehensif sehingga butuh waktu. Maunya Pak Menteri secepatnya,” tandas dia.

Terkait aturan wilayah eksplorasi, ia bilang, penentuan titik koordinat sedimentasi atau wilayah yang bakal dimanfaatkan pasir lautnya kelak akan dilakukan oleh tim kajian yang terdiri dari pakar oseanografi dan sedimentasi lintas kementerian dan lembaga, serta perguruan tinggi terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat