KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana ekspor pasir laut seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut masih belum bisa dijalankan karena belum adanya aturan teknis terkait ekspor tersebut. Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi mengatakan, saat ini KKP masih dalam tahap penyusunan peraturan menteri (permen) ekspor pasir laut yang merupakan turunan dari (PP) No.26 Tahun 2023. Sehingga, aturan teknis berikutnya belum bisa diterbitkan karena masih menunggu peraturan menteri tersebut selesai. “Masih menunggu peraturan menteri yang sedang dibahas secara internal. Mudah-mudahanan tidak terlalu lama lagi kelar,” ujar Wahyu kepada Kontan, Selasa (11/7).
Soal Aturan Teknis Ekspor Pasir Laut, Begini Kata Jubir KKP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana ekspor pasir laut seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut masih belum bisa dijalankan karena belum adanya aturan teknis terkait ekspor tersebut. Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi mengatakan, saat ini KKP masih dalam tahap penyusunan peraturan menteri (permen) ekspor pasir laut yang merupakan turunan dari (PP) No.26 Tahun 2023. Sehingga, aturan teknis berikutnya belum bisa diterbitkan karena masih menunggu peraturan menteri tersebut selesai. “Masih menunggu peraturan menteri yang sedang dibahas secara internal. Mudah-mudahanan tidak terlalu lama lagi kelar,” ujar Wahyu kepada Kontan, Selasa (11/7).