KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Salah satunya mengatur soal remunerasi atau kompensasi lain yang diterima oleh karyawan, direksi, dan dewan komisaris perusahaan sebagai apresiasi atas kontribusinya pada perusahaan. Dalam aturan baru yang tertuang dalam Bab XI terkait pemberian remunerasi yang tertuang pada Pasal 92, bank wajib menerapkan tata kelola dalam pemberian remunerasi. Selain itu, bank juga wajib memiliki kebijakan remunerasi secara tertulis bagi Direksi, Dewan Komisaris, dewan pengawas syariah, dan pegawai bank. Bank juga dapat menunda pembayaran remunerasi yang bersifat variabel yang ditangguhkan (malus) atau menarik kembali remunerasi yang bersifat variabel yang sudah dibayarkan (clawback) dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh bank.
Baca Juga: Prospek dan Rekomendasi Saham Properti di Tengah Suku Bunga Tinggi Dalam poin keempat juga dijelaskan, bahwa pada kondisi tertentu, OJK berwenang untuk, melakukan kaji ulang terhadap besaran remunerasi yang bersifat variabel bagi Direksi, Dewan Komisaris, dewan pengawas syariah, dan/atau pegawai Bank. Selain itu, melakukan evaluasi terhadap pembayaran remunerasi yang bersifat variabel yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan keadilan; dan/atau memerintahkan Bank untuk melakukan penyesuaian kebijakan remunerasi yang bersifat variabel. Ketentuan penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi dilaksanakan sesuai dengan POJK mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum dan POJK mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. Bank yang melanggar ketentuan soal penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi dan kewajiban bank untuk memiliki kebijakan remunerasi secara tertulis bagi Direksi, Dewan Komisaris, dewan pengawas syariah, dan pegawai bank dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan POJK mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum dan POJK mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud adalah, pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Selain itu, bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. Menanggapi aturan ini, Direktur Human Capital, Compliance & Legal PT Bank Tabungan Negara (BTN) Eko Waluyo menyampaikan, dengan adanya regulasi baru yang dikeluarkan oleh OJK yaitu POJK 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, hal ini tidak berdampak signifikan terhadap kompensasi bonus yang diterima Dewan Komisaris maupun Direksi Bank saat ini.
Baca Juga: Aset Kelolaan Bank Kustodian BRI Tembus Rp 1.000 Triliun "Hal ini disebabkan karena selama ini, Bank telah menjalankan ketentuan dan tata kelola remunerasi mengacu pada ketentuan regulasi yang ada termasuk POJK," ujar Eko kepada kontan.co.id, Minggu (24/9). Salah satunya, Bank telah memiliki kebijakan remunerasi secara tertulis bagi Dewan Komisaris dan Direksi termasuk mengimplementasikan kebijakan remunerasi yang bersifat variable yang ditangguhkan maupun menarik kembali remunerasi yang bersifat variable yang sudah dibayarkan dalam kondisi tertentu yang ditetapkan Bank. Eko menjelaskan, bahwa selama ini implementasi sistem remunerasi di Bank BTN khususnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi telah dijalankan dengan mengacu pada kebijakan regulasi yang ada, antara lain Permen BUMN No. 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan SDM BUMN serta POJK No 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Editor: Handoyo .