KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja bakal dibahas bersama buruh. Terdapat empat rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja di sektor ketenagakerjaan. Sebanyak tiga RPP telah dibahas secara tripartit dengan melibatkan buruh dan pelaku usaha sebagai pemegang kepentingan. "Tiga RPP yaitu RPP Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; RPP Pengupahan; dan RPP Tenaga Kerja Asing telah dibahas secara tripartit yang mengikutsertakan perwakilan dari serikat pekerja atau buruh," ujar Ida kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.
Soal aturan turunan UU Cipta Kerja, ini jawaban Menaker Ida Fauziyah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja bakal dibahas bersama buruh. Terdapat empat rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja di sektor ketenagakerjaan. Sebanyak tiga RPP telah dibahas secara tripartit dengan melibatkan buruh dan pelaku usaha sebagai pemegang kepentingan. "Tiga RPP yaitu RPP Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; RPP Pengupahan; dan RPP Tenaga Kerja Asing telah dibahas secara tripartit yang mengikutsertakan perwakilan dari serikat pekerja atau buruh," ujar Ida kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.