Soal aturan turunan UU Cipta Kerja, ini jawaban Menaker Ida Fauziyah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja bakal dibahas bersama buruh.

Terdapat empat rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja di sektor ketenagakerjaan. Sebanyak tiga RPP telah dibahas secara tripartit dengan melibatkan buruh dan pelaku usaha sebagai pemegang kepentingan.

"Tiga RPP yaitu RPP Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; RPP Pengupahan; dan RPP Tenaga Kerja Asing telah dibahas secara tripartit yang mengikutsertakan perwakilan dari serikat pekerja atau buruh," ujar Ida kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.


Sementara itu satu RPP lagi adalah mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai program baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Aturan tersebut masih dibahas oleh pemerintah.

Nantinya aturan tersebut juga akan dibahas secara tripartit. Oleh karena itu Ida menegaskan bahwa pembahasan aturan turunan telah melibatkan buruh.

Baca Juga: Pemerintah kebut penyelesaian aturan turunan UU Cipta Kerja

"Jadi tidak benar dalam pembahasan RPP tersebut pekerja atau buruh tidak dilibatkan," terang Ida.

Meski begitu gelombang penolakan terhadap UU sapu jagat tersebut masih terus dilakukan oleh serikat buruh. Salah satu yang menolak adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bersama KSPSI AGN dan 32 federasi dari konfederasi lainnya melakukan penolakan UU tersebut. Sehingga tak terlibat dalam pembahasan aturan turunan.

"Karena kami menolak dan minta dibatalkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelas Said.

Proses pembatalan tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK), mendorong legislative review ke DPR, dan melanjutkan aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto