Jakarta. Mulai tahun ini, pemerintah akan memberikan perlakuan khusus terhadap penggunaan Dana Desa . Yaitu, setiap penggunaan Dana Desa akan dibebaskan dari proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai audit internal pemerintah. Penghapusan proses audit oleh BPKP ini sebelumnya diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Budiarso Teguh Widodo, audit oleh BPKP sudah tidak diperlukan lagi. Sebelumnya, keberadaan audit diperlukan untuk memastikan bahwa setiap program yang menggunakan Dana Desa sesuai dengan proposal yang diajukan. "Kini, BPKP hanya cukup memastikan proposalnya memang ada saja," kata Budiarso, Senin (25/7).
Soal audit, Dana Desa dapat perlakuan khusus
Jakarta. Mulai tahun ini, pemerintah akan memberikan perlakuan khusus terhadap penggunaan Dana Desa . Yaitu, setiap penggunaan Dana Desa akan dibebaskan dari proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai audit internal pemerintah. Penghapusan proses audit oleh BPKP ini sebelumnya diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Budiarso Teguh Widodo, audit oleh BPKP sudah tidak diperlukan lagi. Sebelumnya, keberadaan audit diperlukan untuk memastikan bahwa setiap program yang menggunakan Dana Desa sesuai dengan proposal yang diajukan. "Kini, BPKP hanya cukup memastikan proposalnya memang ada saja," kata Budiarso, Senin (25/7).