KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengamanatkan pembentukan bank tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, akan ada 3 menteri yang kelak bertanggung jawab dan mengelola bank tanah. "Sebenarnya bank tanah itu kewenangan Menteri ATR. Tapi saya bilang, dalam UU, jangan Kementerian ATR sendiri, karena Menteri ATR bisa saja abuse, oleh sebab itu saya bilang 3 menterinya paling sedikit, siapa menterinya? ATR yang pertama, ada 2 menteri lagi yang ditunjuk oleh presiden," ujar Sofyan dalam konferensi pers, Jumat (16/10). Menurut Sofyan, 2 menteri lainnya bisa saja Menteri Keuangan karena bank tanah ini menyangkut aset negara, bisa juga Menteri Pertanian bila kepentingan pertanian dianggap lebih penting, bahkan bisa jadi Menteri PUPR.
Soal bank tanah, 3 menteri ini yang kelak akan jadi pengelola
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengamanatkan pembentukan bank tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, akan ada 3 menteri yang kelak bertanggung jawab dan mengelola bank tanah. "Sebenarnya bank tanah itu kewenangan Menteri ATR. Tapi saya bilang, dalam UU, jangan Kementerian ATR sendiri, karena Menteri ATR bisa saja abuse, oleh sebab itu saya bilang 3 menterinya paling sedikit, siapa menterinya? ATR yang pertama, ada 2 menteri lagi yang ditunjuk oleh presiden," ujar Sofyan dalam konferensi pers, Jumat (16/10). Menurut Sofyan, 2 menteri lainnya bisa saja Menteri Keuangan karena bank tanah ini menyangkut aset negara, bisa juga Menteri Pertanian bila kepentingan pertanian dianggap lebih penting, bahkan bisa jadi Menteri PUPR.