KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Setelah terbitnya beleid tersebut, pengusaha berharap pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti untuk kawasan industri dapat terus didukung pemerintah. Sanny Iskandar, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menilai, semangat substansi PP 64/2021 sejalan dengan UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan PP nomor 142 tahun 2015 tentang kawasan industri. PP 64/2021 juga mendukung pengadaan lahan untuk kepentingan umum yang salah satunya untuk kawasan industri atau kawasan ekonomi.
Soal bank tanah, ini kata himpunan kawasan industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Setelah terbitnya beleid tersebut, pengusaha berharap pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti untuk kawasan industri dapat terus didukung pemerintah. Sanny Iskandar, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menilai, semangat substansi PP 64/2021 sejalan dengan UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan PP nomor 142 tahun 2015 tentang kawasan industri. PP 64/2021 juga mendukung pengadaan lahan untuk kepentingan umum yang salah satunya untuk kawasan industri atau kawasan ekonomi.