JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap menghadapi gugatan dari pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya. Gugatan tersebut terkait rencana DKI mengambil alih tempat sampah yang berlokasi di Bekasi itu. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Aji menanggapi ancaman yang dilayangkan kuasa hukum PT GTJ, Yusril Ihza Mahendra. "Gugatan itu masalah hukum, enggak masalah. Kami ada Biro Hukum. Digugat silakan itu hak mereka," kata Isnawa di Balai Kota, Jumat (24/6).
Soal Bantargebang, DKI siap hadapi gugatan Yusril
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap menghadapi gugatan dari pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya. Gugatan tersebut terkait rencana DKI mengambil alih tempat sampah yang berlokasi di Bekasi itu. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Aji menanggapi ancaman yang dilayangkan kuasa hukum PT GTJ, Yusril Ihza Mahendra. "Gugatan itu masalah hukum, enggak masalah. Kami ada Biro Hukum. Digugat silakan itu hak mereka," kata Isnawa di Balai Kota, Jumat (24/6).