KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengkaji terkait pengaturan ulang batas maksimum pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending. Adapun dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 disebutkan batas maksimum pendanaan fintech lending kepada setiap penerima dana sebesar Rp 2 miliar. Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan sempat mengusulkan kepada OJK agar besaran batas maksimum pendanaan ditambah. Kahumas AFPI Kuseryansyah menyampaikan bahwa OJK merespons baik terkait usulan AFPI tersebut. "Kami dengar juga bahwa OJK merespons baik, akan memproses dan mengevaluasi, sedangkan berapa besarannya kami belum tahu," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, (5/3).
Soal Batas Maksimum Pendanaan, AFPI Sempat Usulkan Ditambah Jadi Rp 6 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengkaji terkait pengaturan ulang batas maksimum pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending. Adapun dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 disebutkan batas maksimum pendanaan fintech lending kepada setiap penerima dana sebesar Rp 2 miliar. Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan sempat mengusulkan kepada OJK agar besaran batas maksimum pendanaan ditambah. Kahumas AFPI Kuseryansyah menyampaikan bahwa OJK merespons baik terkait usulan AFPI tersebut. "Kami dengar juga bahwa OJK merespons baik, akan memproses dan mengevaluasi, sedangkan berapa besarannya kami belum tahu," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, (5/3).
TAG: