KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, batas usia calon presiden - calon wakil presiden (capres-cawapres) mengikuti aturan saat ini. Yakni berusia 40 tahun. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menentukan bahwa syarat minimal umur atau usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah genap 40 tahun. Ketentuan itu yang juga tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pendaftaran bakal calon pasangan presiden cawapres. Hasyim menyebut, pada tanggal 9 Oktober 2023 dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakip presiden. Saat ini, PKPU tersebut tinggal menunggu pengundangan oleh Kementerian hukum dan HAM.
Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Kata KPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, batas usia calon presiden - calon wakil presiden (capres-cawapres) mengikuti aturan saat ini. Yakni berusia 40 tahun. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menentukan bahwa syarat minimal umur atau usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah genap 40 tahun. Ketentuan itu yang juga tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pendaftaran bakal calon pasangan presiden cawapres. Hasyim menyebut, pada tanggal 9 Oktober 2023 dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakip presiden. Saat ini, PKPU tersebut tinggal menunggu pengundangan oleh Kementerian hukum dan HAM.