Soal bauksit, pemerintah tak konsisten hilirisasi



JAKARTA. Konsistensi pemerintah dalam menjalankan program hilirisasi mineral kembali mendapat sorotan. Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melonggarkan ekspor mineral komoditas bauksit merupakan langkah mundur dalam pelaksanaan amanat UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Pengamat Pertambangan Marwan Batubara mengecam rencana pemerintah untuk memberi izin ekspor bauksit guna membantu pengusaha merealisasikan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). "Apa pun alasannya, pemurnian di dalam negeri adalah kewajiban yang harus dilaksanakan, rencana itu harus ditolak," kata dia ketika dihubungi KONTAN, Senin (23/3). Pemerintahan era Joko Widodo seharusnya tidak melanjutkan kesalahan yang telah dilakukan pemerintahan sebelumnya. Yakni, dengan memperkenankan ekspor mineral yang belum melalui proses pemurnian untuk komoditas tembaga, bijih besi, pasir besi, seng, timbal, dan mangan. Ia menambahkan, semestinya pemerintahan sekarang mengkaji ulang kebolehan ekspor enam komoditas tersebut. "Pemerintah harusnya mengevaluasi PP Nomor 1/2014 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2014 tentang kebolehan ekspor konsentrat tersebut, bukannya malah melanjutkan kesalahan," kata dia. Marwan menjelaskan, rencana tersebut juga akan berdampak negatif untuk mendatangkan investor yang akan berinvestasi untuk membangun smelter bauksit. Sebab, wacana kebijakan tersebut akan menimbulkan ketidakpastian kebijakan program hilirisasi mineral maupun larangan ekspor mineral mentah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan