KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam beleid itu, manfaat dari JHT diberikan kepada peserta saat usianya mencapai 56 tahun. Aturan pencairan JHT tersebut dinilai merugikan bagi pekerja yang diberhentikan perusahaan sebelum usia tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyebut momentun lahirnya permenaker tersebut tidak tepat karena masih adanya persoalan Undang-Undang Cipta Kerja, ditambah banyaknya buruh yang terkena PHK dampak dari adanya pandemi Covid-19. Tak heran kalau aturan JHT tersebut menuai penolakan mayoritas buruh.
Soal Beleid Pencairan JHT Usia 56 Tahun, KSBSI: Momentumnya Kurang Tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam beleid itu, manfaat dari JHT diberikan kepada peserta saat usianya mencapai 56 tahun. Aturan pencairan JHT tersebut dinilai merugikan bagi pekerja yang diberhentikan perusahaan sebelum usia tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyebut momentun lahirnya permenaker tersebut tidak tepat karena masih adanya persoalan Undang-Undang Cipta Kerja, ditambah banyaknya buruh yang terkena PHK dampak dari adanya pandemi Covid-19. Tak heran kalau aturan JHT tersebut menuai penolakan mayoritas buruh.