KONTAN.CO.ID - Ombudsman RI bakal memanggil pihak Bank Indonesia untuk dimintai keterangan soal rencana keluarnya beleid yang mengatur pengenaan biaya isi ulang uang elektronik. Hal itu diungkapkan Dadan S. Suharmawija anggota Ombudsman Ri Bidang Ekonomi I ketika menanggapi laporan yang dilayangkan pengacara David Maruhum L. Tobing. Selain BI, ombudsman tentunya akan memanggil stakeholder lainnya, terutama para penyedia dan pengguna jasa uang elektronik. "Kita akan identifikasi beberapa pihak. Karena yang mengeluarkan regulasi BI dan yang dilaporkannya juga BI, maka terlapornya BI akan kita panggil. BI akan menjadi pihak yang akan dimintai klarifikasi, juga OJK, penyelenggara tol dan bank yang sudah bekerja sama menyediakan uang elektronik," kata Dadan di Jakarta, Senin (18/9).
Pihak Ombudsman pun berencana mengkaji apakah ada maladministrasi terkait rencana pewajiban penggunaan gerbang toll otomatis. Pasalnya, seperti dalam pelaporan David, undang-undang mewajibkan orang untuk menerima penggunaan uang rupiah. Yang dimaksud uang rupiah adalah uang logam dan kertas sebagai alat pembayaran yang sah. "Kalau dijadikan non tunai semua maka harus disediakan juga gerbang bagi publik yang ingin melakukan transaksi tunai," kata Dadan.