KONTAN.CO.ID - Ombudsman RI bakal memanggil pihak Bank Indonesia untuk dimintai keterangan soal rencana keluarnya beleid yang mengatur pengenaan biaya isi ulang uang elektronik. Hal itu diungkapkan Dadan S. Suharmawija anggota Ombudsman Ri Bidang Ekonomi I ketika menanggapi laporan yang dilayangkan pengacara David Maruhum L. Tobing. Selain BI, ombudsman tentunya akan memanggil stakeholder lainnya, terutama para penyedia dan pengguna jasa uang elektronik. "Kita akan identifikasi beberapa pihak. Karena yang mengeluarkan regulasi BI dan yang dilaporkannya juga BI, maka terlapornya BI akan kita panggil. BI akan menjadi pihak yang akan dimintai klarifikasi, juga OJK, penyelenggara tol dan bank yang sudah bekerja sama menyediakan uang elektronik," kata Dadan di Jakarta, Senin (18/9).
Soal biaya top up, Ombudsman akan panggil BI
KONTAN.CO.ID - Ombudsman RI bakal memanggil pihak Bank Indonesia untuk dimintai keterangan soal rencana keluarnya beleid yang mengatur pengenaan biaya isi ulang uang elektronik. Hal itu diungkapkan Dadan S. Suharmawija anggota Ombudsman Ri Bidang Ekonomi I ketika menanggapi laporan yang dilayangkan pengacara David Maruhum L. Tobing. Selain BI, ombudsman tentunya akan memanggil stakeholder lainnya, terutama para penyedia dan pengguna jasa uang elektronik. "Kita akan identifikasi beberapa pihak. Karena yang mengeluarkan regulasi BI dan yang dilaporkannya juga BI, maka terlapornya BI akan kita panggil. BI akan menjadi pihak yang akan dimintai klarifikasi, juga OJK, penyelenggara tol dan bank yang sudah bekerja sama menyediakan uang elektronik," kata Dadan di Jakarta, Senin (18/9).