Soal Bonus Bankir, Perancis Tiru Kebijakan Pajak Inggris



PARIS. Presiden Perancis Nicolas Sarkozi tengah mempertimbangkan pengenaan pajak yang tinggi kepada bankir yang menerima bonus gede. Dua orang pejabat Pemerintah Perancis bilang, rencananya Perancis akan meniru Inggris yang mengenakan pajak dengan porsi besar jika bonus bankir melebihi angka maksimal € 27.000 atau setara dengan US$ 39.800.Sumber yang enggan namanya di sebutkan ini menjelaskan, perbankan Perancis harus membayar charge tersebut. Meskipun hingga saat ini pemerintah belum menetapkan berapa persen charge yang akan mereka ambil. Seorang ajudan presiden menyebutkan, "Perancis tak mungkin mengenakan tarif lebih rendah."Langkah ini mengikuti kebijakan serupa yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Inggris, Alistair Darling yang mengenakan pajak tinggi bagi bankir yang menerima bonus melebihi batas maksimal £ 25.000 atau setara dengan US$ 40.000. Inggris mengenakan pajak final sebesar 50% atas bonus para bankir ini. Politisi di Eropa saat ini memang tengah berupaya untuk meredakan kemarahan masyarakat pembayar pajak, karena pemerintah telah memberikan bail out hingga US$ 5,3 triliun untuk menyelamatkan industri perbankan.Menurut perkiraan KPMG LLP, retribusi terhadap bonus para bankir ini akan meraup duit £ 550 juta, atau kurang dari 1% penerimaan pajak di Inggris. Presiden Barclays Plc., Robert Diamond mengkritik kebijakan ini bakal mendorong para pebisnis untuk kabur.Kepala bagian perpajakan dari kantor konsultan hukum Berwin Leighton Paisner LLP Michael Wistow juga melontarkan kritikan pedas. "Kebijakan ini tidak bisa dipahami, dan populis," katanya. Dia menyangkan kebijakan perpajakan digunakan oleh politisi sebagai mainan layaknya sepakbola.


Editor: Syamsul Azhar