JAKARTA. PT Kembang 88 Multifinance mendapat surat peringatan ketiga (SP3) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat itu dilayangkan OJK pada April 2017 lalu. Pasalnya, perusahaan pembiayaan tersebut belum juga memberikan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada para konsumennya yang telah melunasi pembayaran kendaraan. Kepala divisi Kembang 88 Kus Hariansayah mengatakan, pemberian BKPB itu belum bisa dilakukan karena saat ini Kembang 88 masih dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Apalagi, menurutnya BKPB konsumen saat ini dipegang oleh para kreditur perbankan sebagai jaminan utang. "Sebelum SP3, ada SP1 dan SP2, tapi karena kami dalam PKPU dan tidak bisa melakukan pembayaran ke bank maka peringatan OJK sebelumnya tidak bisa kami penuhi, makanya OJK mengajukan SP3 kepada kami," jelas Kus kepada KONTAN, (18/5). Perpanjangan masa PKPU
Soal BPKB konsumen, PT Kembang 88 kena SP3 OJK
JAKARTA. PT Kembang 88 Multifinance mendapat surat peringatan ketiga (SP3) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat itu dilayangkan OJK pada April 2017 lalu. Pasalnya, perusahaan pembiayaan tersebut belum juga memberikan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada para konsumennya yang telah melunasi pembayaran kendaraan. Kepala divisi Kembang 88 Kus Hariansayah mengatakan, pemberian BKPB itu belum bisa dilakukan karena saat ini Kembang 88 masih dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Apalagi, menurutnya BKPB konsumen saat ini dipegang oleh para kreditur perbankan sebagai jaminan utang. "Sebelum SP3, ada SP1 dan SP2, tapi karena kami dalam PKPU dan tidak bisa melakukan pembayaran ke bank maka peringatan OJK sebelumnya tidak bisa kami penuhi, makanya OJK mengajukan SP3 kepada kami," jelas Kus kepada KONTAN, (18/5). Perpanjangan masa PKPU