JAKARTA. Permasalahan nasabah yang rugi karena skema gadai emas di Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) masih berlanjut. Bank Indonesia (BI) siap memfasilitasi penyelesaian masalah melalui mediasi dan sekaligus menyelediki kasus tersebut. Eddy Setiadi, Direktur Direktorat Pengembangan Perbankan Syariah BI, menyampaikan masalah ini timbul karena ada penafsiran yang salah terhadap produk gadai dan kepemilikan emas. BI melarang kedua produk pembiayaan emas itu sebagai alat investasi ataupun spekulasi. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, menambahkan peraturan BI (PBI) tegas melarang adanya cara-cara spekulatif atau perilaku yang menjurus ke perjudian di produk gadai emas. Hal itu juga bertentangan dengan hukum Islam yang mendasari bisnis syariah. Oleh karena itu, bank harus hati-hati menyalurkan gadai emas atau mem-bundling kedua produk itu. Makanya "Kalau ada bank yang melanggar PBI tentu akan diteliti, dicari kesalahannya dimana dan akan diberi sanksi," kata Halim.
Soal BRIS, BI akan mediasi dan menyelidiki
JAKARTA. Permasalahan nasabah yang rugi karena skema gadai emas di Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) masih berlanjut. Bank Indonesia (BI) siap memfasilitasi penyelesaian masalah melalui mediasi dan sekaligus menyelediki kasus tersebut. Eddy Setiadi, Direktur Direktorat Pengembangan Perbankan Syariah BI, menyampaikan masalah ini timbul karena ada penafsiran yang salah terhadap produk gadai dan kepemilikan emas. BI melarang kedua produk pembiayaan emas itu sebagai alat investasi ataupun spekulasi. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, menambahkan peraturan BI (PBI) tegas melarang adanya cara-cara spekulatif atau perilaku yang menjurus ke perjudian di produk gadai emas. Hal itu juga bertentangan dengan hukum Islam yang mendasari bisnis syariah. Oleh karena itu, bank harus hati-hati menyalurkan gadai emas atau mem-bundling kedua produk itu. Makanya "Kalau ada bank yang melanggar PBI tentu akan diteliti, dicari kesalahannya dimana dan akan diberi sanksi," kata Halim.