KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban masih berat, Kementerian Keuangan akan menerapkan lagi skema burden sharing atau berbagi beban pada Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Di RAPBN 2023, pemerintah pusat akan berbagi beban atas belanja subsidi dan kompensasi energi kepada pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak global yang terjadi saat ini. Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan, saat harga minyak global naik maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap asumsi Indonesian Crude Price (ICP), sehingga penyesuian tersebut untuk menambah belanja subsidi dan kompensasi energi.
Baca Juga: Jokowi Minta Beberapa Proyek Strategis Nasional Ini Segera Dirampungkan Selain itu, perubahan tersebut juga akan ikut mengubah besaran transfer ke daerah (TKD) berupa Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga apabila ICP dinaikkan maka DBH kepada daerah juga akan ikut naik. "Nah tentunya kalau ada kenaikan ini, ada beban tambahan ya harap ini bisa dibagi dong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Itu intinya," ujar Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2023, Selasa (6/9). Tidak hanya berbagi beban subsidi, pemerintah juga berencana melakukan pemisahan antara pembayaran uang pensiunan PNS pusat dengan daerah. Pasalnya, selama ini pemerintah pusat membayarkan pensiunan PNS daerah setiap tahunnya. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mochamad Nur Arifin mengatakan, skema burden sharing tersebut akan menjadi beban tambahan bagi Anggaran Pendatan dan Belanja Daerah (APBD). Apkasi masih belum mengetahui apakah dalam skema tersebut nantinya ada proprosi kenaikan dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). "Tentu akan jadi beban tambahan (APBD)," ujar Arifin kepada Kontan.co.id, Selasa (6/9).