KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya tidak memiliki wewenang untuk mengambil putusan soal posisi wakil gubernur DKI Jakarta yang kosong selama beberapa bulan terakhir. Namun, Tjahjo mengaku sudah mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait kursi lowong wakil gubernur DKI. "Soal kapan itu bisa setahun, bisa dua tahun, bisa besok, itu bukan kewenangan kami. Kami hanya mengingatkan," ujar Tjahjo di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Senin (26/11). "(Kami) mengingatkan sudah, resmi bersurat saya, bersurat ke Pak Gubernur dan DPRD. Tetapi kan enggak bisa memaksa karena ada mekanisme," tambah dia. Dalam surat resminya, Tjahjo mengingatkan bahwa gubernur dan wakil gubernur satu paket. Jika salah satu jabatan kosong harus segera diisi.
Soal Cawagub DKI, Mendagri sebut sudah ingatkan gubernur dan ketua DPRD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya tidak memiliki wewenang untuk mengambil putusan soal posisi wakil gubernur DKI Jakarta yang kosong selama beberapa bulan terakhir. Namun, Tjahjo mengaku sudah mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait kursi lowong wakil gubernur DKI. "Soal kapan itu bisa setahun, bisa dua tahun, bisa besok, itu bukan kewenangan kami. Kami hanya mengingatkan," ujar Tjahjo di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Senin (26/11). "(Kami) mengingatkan sudah, resmi bersurat saya, bersurat ke Pak Gubernur dan DPRD. Tetapi kan enggak bisa memaksa karena ada mekanisme," tambah dia. Dalam surat resminya, Tjahjo mengingatkan bahwa gubernur dan wakil gubernur satu paket. Jika salah satu jabatan kosong harus segera diisi.