KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan cukai untuk cairan rokok elektrik (vape). Pengenaan cukai pada likuid vape mempertimbangkan bahan dasarnya berupa tembakau. Rencana tersebut disambut baik oleh Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI). Ketua Divisi Humas APVI Rhomedal mengatakan, dengan diberlakukannya cukai pada likuid vape, berarti pemerintah telah membuka mata terhadap industri vape. Sebab selama ini pemerintah belum mengatur mengenai hal ini. "Kalau dikenakan cukai nanti berarti legal dong," kata Rhomedal kepada KONTAN, (3/11).
Soal cukai likuid vape, diminta gandeng asosiasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan cukai untuk cairan rokok elektrik (vape). Pengenaan cukai pada likuid vape mempertimbangkan bahan dasarnya berupa tembakau. Rencana tersebut disambut baik oleh Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI). Ketua Divisi Humas APVI Rhomedal mengatakan, dengan diberlakukannya cukai pada likuid vape, berarti pemerintah telah membuka mata terhadap industri vape. Sebab selama ini pemerintah belum mengatur mengenai hal ini. "Kalau dikenakan cukai nanti berarti legal dong," kata Rhomedal kepada KONTAN, (3/11).