KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil gugatan soal keberpihakan pers ke kubu Jokowi-Ma'ruf Amin sehingga merugikan kubu Prabowo-Sandiaga. Dalil ini sebelumnya disampaikan kubu 02 sebagai bagian dari kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Kubu 02 mengungkap pemilik media saat ini yang lebih banyak berada di kubu 01. Kubu 02 juga mencontoh tayangan Indonesia Lawyer's Club yang berhenti karena mendapat tekanan.
Soal dalil Prabowo-Sandi atas keberpihakan pers ke kubu 01, MK sebut tidak beralasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil gugatan soal keberpihakan pers ke kubu Jokowi-Ma'ruf Amin sehingga merugikan kubu Prabowo-Sandiaga. Dalil ini sebelumnya disampaikan kubu 02 sebagai bagian dari kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Kubu 02 mengungkap pemilik media saat ini yang lebih banyak berada di kubu 01. Kubu 02 juga mencontoh tayangan Indonesia Lawyer's Club yang berhenti karena mendapat tekanan.