KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan sanggup mengelola dana abadi perumahan jika diamanatkan. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah menggodok regulasi terkait hal tersebut. Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma menyampaikan, sesuai amanat UU Tapera dan PP Penyelenggaraan Tapera, pihaknya berperan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Untuk itu, dana kelolaan BP Tapera bisa berasal dari kerjasama lembaga/institusi dan juga dana titipan program, CSR, dana hibah, dana philantropist, dana kompensasi dan lain-lain.
Soal Dana Abadi Perumahan, BP Tapera Siap Mengelola
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan sanggup mengelola dana abadi perumahan jika diamanatkan. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah menggodok regulasi terkait hal tersebut. Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma menyampaikan, sesuai amanat UU Tapera dan PP Penyelenggaraan Tapera, pihaknya berperan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Untuk itu, dana kelolaan BP Tapera bisa berasal dari kerjasama lembaga/institusi dan juga dana titipan program, CSR, dana hibah, dana philantropist, dana kompensasi dan lain-lain.