JAKARTA. Kendati Kementerian Agama belum meloloskan PT Bank Syariah Bukopin (BSB) sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), perseroan bersikeras mengajukan permohonan izin kembali. Pengajuan izin akan dibarengi dengan penambahan modal sesuai yang diisyaratkan pemerintah, yakni Rp 500 miliar. Nah, sembari menunggu, BSB membuka peluang mengalihkan dana yang berhasil dihimpunnya selama ini dengan bekerja sama dengan bank syariah penerima setoran lainnya. “Tabungan haji yang ada di kami sejak masih berstatus unit usaha PT Bank Bukopin Tbk cukup besar. Ini yang bakal kami pindahkan ke bank syariah lainnya sementara,” ujar Riyanto, Direktur Utama BSB, Rabu (26/3).
Soal dana haji, BSB siap gandeng bank syariah lain
JAKARTA. Kendati Kementerian Agama belum meloloskan PT Bank Syariah Bukopin (BSB) sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), perseroan bersikeras mengajukan permohonan izin kembali. Pengajuan izin akan dibarengi dengan penambahan modal sesuai yang diisyaratkan pemerintah, yakni Rp 500 miliar. Nah, sembari menunggu, BSB membuka peluang mengalihkan dana yang berhasil dihimpunnya selama ini dengan bekerja sama dengan bank syariah penerima setoran lainnya. “Tabungan haji yang ada di kami sejak masih berstatus unit usaha PT Bank Bukopin Tbk cukup besar. Ini yang bakal kami pindahkan ke bank syariah lainnya sementara,” ujar Riyanto, Direktur Utama BSB, Rabu (26/3).