Soal dana haji, KPK bisa panggil menteri agama



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja memanggil Menteri Agama Suryadharma Ali bila memang keterangannya diperlukan terkait penyelidikan pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013.

Sebab, kajian KPK menemukan adanya dugaan penyelewengan pengelolaan dana haji, misalnya dari tidak transparannya pengelolaan bunga dari uang setoran calon anggota jemaah. "Sepanjang diperlukan dalam penyelidikan ini, bisa saja dimintai keterangan, tapi sampai hari ini belum ada (jadwal)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/2).

Pada tahun ini, KPK mulai menyelidiki pengelolaan dana haji. Penyelidikan dilakukan karena KPK menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan tersebut. "Ya diselidiki, diduga ada penyimpangan di situ. Apa itu, ini sedang diselidiki," ujar Johan.


Jauh sebelum penyelidikan, KPK telah melakukan kajian terkait persoalan ini. Hasil kajian pun telah disampaikan kepada Kementerian Agama. Johan mengatakan, salah satu hasil kajian merekomendasikan agar pendaftar haji tidak perlu menyetor uang.

"Jadi, uang itu dipegang oleh si pendaftar untuk dikelola sendiri," kata Johan. Menurut dia, bunga yang didapat dari setoran uang haji bernilai cukup besar, dan pengelolaannya tak transparan.

Pada 2010, Johan memberikan contoh, bunga dari setoran haji mencapai Rp 1 triliun. "Dari analisis, waktu itu Rp 40 triliun kalau nggak salah dana yang terkumpul dari setoran haji tahun 2010, bunganya sekitar Rp 1 triliun. Dari hasil kajian, direkomendasikan agar pendaftar haji tidak perlu setor," tuturnya.

Terkait penyelidikan dana haji, KPK meminta keterangan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Jazuli Juwaini, Kamis (6/2). Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini dimintai keterangan dalam kapasitas dia sebagai mantan anggota Komisi VIII DPR yang adalah komisi mitra kerja Kementerian Agama.

Seusai dimintai keterangan, Jazuli mengatakan bahwa penyelenggaraan haji yang diurus Kementerian Agama selama ini menunjukkan banyak kekurangan. Salah satunya berkaitan dengan tabungan haji.

"Pelaksanaan haji itu, harusnya kita berkaca seperti umpamanya di Malaysia, kan ada tabung haji, bagaimana tabung haji ini bisa bekerja maksimal," kata Jazuli. Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi VIII DPR pernah mengusulkan undang-undang pembentukan badan haji dengan harapan memperbaiki penyelenggaraan haji ke depannya.

"Supaya lebih fokus, supaya pelaksanaan dan penyelenggaraan lebih bagus ke depannya," ujar Jazuli. Sebelumnya, terkait penyelidikan yang sama, KPK meminta keterangan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Hasrul Azwar.(Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri