JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah masih menunggu partai-partai politik menemukan kesepahaman terkait dana saksi parpol di TPS untuk Pemilu 2014. Jika partai sudah sependapat terkait masalah itu, pemerintah baru akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar untuk mencairkan uang di Kementerian Keuangan. "Perpres itu sekarang sedang dilakukan pembahasan. Tapi pemerintah tentu akan bersikap kalau partai-partai bersepakat," ujar Gamawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1). Menurut Gamawan, sebenarnya Badan Pengawas Pemilu dan Komisi II DPR sudah sepakat soal alokasi dana untuk saksi parpol ini. Setelah disepakati, Gamawan menuturkan, persoalan yang muncul kemudian terkait dengan sumber dana. Pasalnya, APBN 2014 tidak mencantumkan alokasi anggaran untuk saksi parpol.
Soal dana saksi, pemerintah tunggu parpol sepakat
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah masih menunggu partai-partai politik menemukan kesepahaman terkait dana saksi parpol di TPS untuk Pemilu 2014. Jika partai sudah sependapat terkait masalah itu, pemerintah baru akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar untuk mencairkan uang di Kementerian Keuangan. "Perpres itu sekarang sedang dilakukan pembahasan. Tapi pemerintah tentu akan bersikap kalau partai-partai bersepakat," ujar Gamawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1). Menurut Gamawan, sebenarnya Badan Pengawas Pemilu dan Komisi II DPR sudah sepakat soal alokasi dana untuk saksi parpol ini. Setelah disepakati, Gamawan menuturkan, persoalan yang muncul kemudian terkait dengan sumber dana. Pasalnya, APBN 2014 tidak mencantumkan alokasi anggaran untuk saksi parpol.