Soal Data Emisi PLTU, Pushep: PLN Wajib Buka dan Ada Sanksi Jika Melanggar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menilai positif putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PT PLN (Persero) terkait keterbukaan informasi publik data emisi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Putusan ini dinilai makin memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.

Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bakhtiar mengatakan, data emisi PLTU merupakan informasi yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Menurutnya, akses terhadap data tersebut merupakan hak publik dalam memantau dan mengawasi dampak lingkungan yang dihasilkan dari operasional pembangkitan listrik secara berkelanjutan.

Baca Juga: Pasar Industri Esports Indonesia Diproyeksi Tembus US$ 2,4 Miliar pada Tahun 2029


"Putusan ini positif karena memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lingkungan. Data emisi PLTU menyangkut kepentingan publik dan akan berpengaruh besar bagi publik, sehingga tidak semestinya ditutup. Publik berhak mengetahui dan mengawasi dampak lingkungan dari pembangkitan listrik," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (7/9/2026).

Bisman mengatakan, PLN memiliki kewajiban hukum untuk segera mengeksekusi putusan tersebut sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Urgensi keterbukaan data ini dinilai sangat tinggi karena berhubungan erat dengan standar kualitas udara, jaminan kesehatan masyarakat, hingga tingkat kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan.

"Tentunya PLN wajib melaksanakan putusan sesuai tenggat yang ditetapkan pengadilan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Ini urgen karena data emisi berkaitan langsung dengan kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan kepatuhan lingkungan," tuturnya.

Lebih lanjut, Bisman menambahkan, pembukaan data emisi ini akan memudahkan pemerintah serta masyarakat dalam menguji tingkat kepatuhan seluruh unit PLTU. Apabila ditemukan adanya pelanggaran batas emisi dari data tersebut, maka harus ada tindakan korektif berupa sanksi administratif hingga langkah penegakan hukum.

"Tindak lanjutnya setelah data dibuka, pemerintah dan publik dapat menguji serta mengawasi tingkat kepatuhan emisi masing-masing PLTU. Konsekuensinya jika ditemukan pelanggaran, data tersebut harus menjadi dasar tindakan korektif, pemberian samksi administratif, termasuk juga penegakan hukum. Jadi keterbukaan data harus berujung pada pengawasan yang lebih kuat dan perbaikan kinerja lingkungan," pungkasnya.

Sebelumnya, Greenpeace Indonesia menyebut Putusan Kasasi Nomor 911 K/PDT.SUS-KIP/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 menolak kasasi PLN. Sehingga Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 1371/Pdt.Sus-KIP/2025/PN.Jkt.Sel pada 13 April 2026 yang memenangkan Greenpeace Indonesia telah berkekuatan hukum tetap.

Disebutkan pula bahwa sebelumnya, PN Jakarta Selatan membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 155 pada September 2025 yang membatasi akses publik terhadap data emisi PLTU dengan alasan informasi tersebut berkaitan dengan rahasia dagang dan kepentingan negara.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Yuyun Harmono menilai, keterbukaan data emisi penting agar masyarakat dapat mengetahui seberapa besar pencemaran yang dihasilkan pembangkit listrik di sekitar mereka. Dengan begitu publik bisa memastikan apakah hak mereka atas udara bersih terpenuhi.

“Publik berhak mengetahui cerobong PLTU mana yang mencemari udara mereka. Data emisi juga dapat menjadi dasar untuk memantau dan mengevaluasi sumber pencemar, mengambil langkah penegakan hukum, serta menentukan upaya mitigasi emisi dari sektor energi,” ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga: Dampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang KAI Surabaya - Jakarta Naik 88%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News