KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori menyoroti ihwal demmurage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar yang tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR). Khudori menjelaskan denda bongkar muat merupakan hal biasa dalam kegiatan ekspor impor. Menurutnya, importir yang membuka tender dalam hal ini Bulog, tentu telah mengantisipasi hal tersebut. “Perkiraan saya, dalam kontrak Bulog menetapkan beras itu sampai di gudang Bulog. Risiko keterlambatan bongkar muat menjadi tanggung jawab importir. Jadi, kalaupun ada denda akibat keterlambatan bongkar muat itu, dugaan saya, itu tanggung jawab pemenang tender,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (6/8).
Soal Denda Beras Impor Rp 294,5 Miliar, Pengamat Soroti Hal Ini
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori menyoroti ihwal demmurage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar yang tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR). Khudori menjelaskan denda bongkar muat merupakan hal biasa dalam kegiatan ekspor impor. Menurutnya, importir yang membuka tender dalam hal ini Bulog, tentu telah mengantisipasi hal tersebut. “Perkiraan saya, dalam kontrak Bulog menetapkan beras itu sampai di gudang Bulog. Risiko keterlambatan bongkar muat menjadi tanggung jawab importir. Jadi, kalaupun ada denda akibat keterlambatan bongkar muat itu, dugaan saya, itu tanggung jawab pemenang tender,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (6/8).