KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan soal denda administratif bagi pelanggaran penyelenggaraan umrah dan haji khusus yang merugikan jemaah. Denda tersebut diberikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tak menjalankan kewajibannya. Meski sanksi itu dinilai bisa mendisiplinkan PPIU dan PIHK, namun pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah yang terhimpun dalam sejumlah asosiasi memberikan catatan kritis atas rencana kebijakan tersebut. Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M. Nur menilai bahwa rencana pemberlakuan denda administratif ini datang pada momentum yang tidak tepat. Firman menegaskan, secara bisnis, saat ini sektor biro perjalanan haji dan umrah sedang mati suri.
Soal denda biro haji dan umrah, begini catatan asosiasi dan pelaku usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan soal denda administratif bagi pelanggaran penyelenggaraan umrah dan haji khusus yang merugikan jemaah. Denda tersebut diberikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tak menjalankan kewajibannya. Meski sanksi itu dinilai bisa mendisiplinkan PPIU dan PIHK, namun pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah yang terhimpun dalam sejumlah asosiasi memberikan catatan kritis atas rencana kebijakan tersebut. Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M. Nur menilai bahwa rencana pemberlakuan denda administratif ini datang pada momentum yang tidak tepat. Firman menegaskan, secara bisnis, saat ini sektor biro perjalanan haji dan umrah sedang mati suri.