KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah keamanan data pribadi yang rawan karena fenomena hacker atau peretasan yang marak terjadi belakangan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai arah pengaturan terkait keamanan siber. Pasalnya, pemanfaatan dan penggunaan teknologi informasi perlu didukung oleh penerapan manajemen risiko yang efektif untuk memitigasi berbagai potensi risiko, termasuk keamanan siber. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana mengatakan, OJK telah menerbitkan Consultative Paper terkait Manajemen Risiko Keamanan Siber Bank Umum yang berisikan standar minimal yang harus dipenuhi Bank dalam menerapkan manajemen risiko siber.
Soal Digitalisasi Perbankan, Ini Upaya yang DIlakukan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah keamanan data pribadi yang rawan karena fenomena hacker atau peretasan yang marak terjadi belakangan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai arah pengaturan terkait keamanan siber. Pasalnya, pemanfaatan dan penggunaan teknologi informasi perlu didukung oleh penerapan manajemen risiko yang efektif untuk memitigasi berbagai potensi risiko, termasuk keamanan siber. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana mengatakan, OJK telah menerbitkan Consultative Paper terkait Manajemen Risiko Keamanan Siber Bank Umum yang berisikan standar minimal yang harus dipenuhi Bank dalam menerapkan manajemen risiko siber.