KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu. Regulasi ini diundangkan pada 7 Februari 2025 dan bertujuan memberikan keringanan bagi sektor industri padat karya. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan diskon iuran JKK sebesar 50% untuk sejumlah industri, yaitu: Industri makanan, minuman, dan tembakau, Industri tekstil dan pakaian jadi, Industri kulit dan barang kulit, Industri alas kaki, Industri mainan anak, dan Industri furnitur
Soal Diskon 50% Iuran JKK untuk Industri Padat Karya, Ini Kata Buruh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu. Regulasi ini diundangkan pada 7 Februari 2025 dan bertujuan memberikan keringanan bagi sektor industri padat karya. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan diskon iuran JKK sebesar 50% untuk sejumlah industri, yaitu: Industri makanan, minuman, dan tembakau, Industri tekstil dan pakaian jadi, Industri kulit dan barang kulit, Industri alas kaki, Industri mainan anak, dan Industri furnitur