Soal diskriminasi biodiesel, pemerintah akan ajukan nota keberatan ke UE



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengajukan nota keberatan ke Uni Eropa (UE) terkait pengenaan Bea Masuk Anti Subsidi (BMAS) biodiesel.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Enggar bilang nota keberatan tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Ketidakpastian industri CPO, APM truk ringan dan medium fokus bidik sektor logistik


"Kita masukin nota keberatan dulu, harusnya dalam berapa hari ini, dalam 1-2 hari ini kita kirim," ujar Enggar usai menghadiri pembukaan Hari Belanja Diskon Indonesia (HBDI), Kamis (15/8).

Sebelumnya Komisi UE resmi menetapkan BMAS terhadap biodiesel Indonesia. Hal itu ditetapkan berdasarkan kesimpulan yang dicapai oleh komisi tentang subsidi UE.

Berdasarkan kesimpulan tersebut BMAS harus dibebankan pada impor biodiesel yang berasal dari Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia sudah sampaikan tanggapan atas tuduhan subsidi UE

"Langkah pengimbang sementara harus diberlakukan pada impor biodiesel yang berasal dari Indonesia," dikutip dalam Peraturan Pelaksanaan Komisi UE 2019/1344 yang diresmikan 12 Agustus 2019.

Penerapan BMAS berkisar antara 8% hingga 18% berbeda tiap perusahaan. Tarif BMAS tersebut antara lain: 1. PT Ciliandra Perkasa BMAS sebesar 8% 2. PT Intibenua Perkasatama dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) BMAS sebesar 16,3% 3. PT Pelita Agung Agrindustri dan PT Permata Hijau Palm Oleo (Permata Group) BMAS sebesar 18% 4. Wilmar Group BMAS sebesar 15,7% 5. Perusahaan lainnya BMAS sebesar 18%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi