KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panin Dai-Ichi Life menanggapi pernyataan yang dikatakan oleh tim kuasa hukum Ibu Molly, Suryani, dari LKBH Wira Dharma Perwakilan Jakarta 1, terkait penolakan klaim Polis Asuransi Jiwa atas nama Astiang yang diajukan oleh Molly Situwanda. Head of Marketing & Corporate Communications Panin Dai-ichi Life Windra Krismansyah Bakrie mengatakan, polis dengan nomor 2010010149 atas nama Tertanggung Astiang telah Lapse (kondisi di mana manfaat perlindungan yang tercatat dalam Polis tidak lagi berlaku/tidak aktif) karena Pemegang Polis tidak melakukan kewajibannya dalam membayar Premi. Baca Juga: Enam asuransi jiwa dengan laba terbesar di kuartal I-2019, Sequis Life juara
Soal ditolaknya klaim asuransi nasabah, ini kata Panin Dai-Ichi Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panin Dai-Ichi Life menanggapi pernyataan yang dikatakan oleh tim kuasa hukum Ibu Molly, Suryani, dari LKBH Wira Dharma Perwakilan Jakarta 1, terkait penolakan klaim Polis Asuransi Jiwa atas nama Astiang yang diajukan oleh Molly Situwanda. Head of Marketing & Corporate Communications Panin Dai-ichi Life Windra Krismansyah Bakrie mengatakan, polis dengan nomor 2010010149 atas nama Tertanggung Astiang telah Lapse (kondisi di mana manfaat perlindungan yang tercatat dalam Polis tidak lagi berlaku/tidak aktif) karena Pemegang Polis tidak melakukan kewajibannya dalam membayar Premi. Baca Juga: Enam asuransi jiwa dengan laba terbesar di kuartal I-2019, Sequis Life juara