Soal ditolaknya klaim asuransi nasabah, ini kata Panin Dai-Ichi Life



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panin Dai-Ichi Life menanggapi pernyataan yang dikatakan oleh tim kuasa hukum Ibu Molly, Suryani, dari LKBH Wira Dharma Perwakilan Jakarta 1, terkait penolakan klaim Polis Asuransi Jiwa atas nama Astiang yang diajukan oleh Molly Situwanda.

Head of Marketing & Corporate Communications Panin Dai-ichi Life Windra Krismansyah Bakrie mengatakan, polis dengan nomor 2010010149 atas nama Tertanggung Astiang telah Lapse (kondisi di mana manfaat perlindungan yang tercatat dalam Polis tidak lagi berlaku/tidak aktif) karena Pemegang Polis tidak melakukan kewajibannya dalam membayar Premi.

Baca Juga: Enam asuransi jiwa dengan laba terbesar di kuartal I-2019, Sequis Life juara


Menurut Windra, pembayaran Premi terakhir diterima pada 17 Desember 2015 untuk periode jatuh tempo 12 bulan. Pada saat jatuh tempo premi tertanggal 28 Desember 2016, Nasabah tidak lagi melakukan pembayaran Premi.

Berdasarkan fitur produk yang tersedia, Nasabah secara otomatis memasuki periode cuti premi. "Terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2018, Polis No. 2010010149 telah Lapse dan tidak aktif," ucap Windra, Kamis (15/8).

Selain itu, Panin Dai-Ichi Life menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Ibu Molly, Suryani, bahwa tim kuasa hukum telah melayangkan surat ke Panin Dai-ichi Life sebanyak dua kali dan tidak mendapatkan respons positif.

Windra mengklarifikasi bahwa Panin Dai-ichi Life menerima Surat Teguran/Somasi Pertama tertanggal 29 Mei 2019 dari LKBH Wira Dharma pada tanggal 11 Juni 2019, dan telah merespon melalui surat No.021/CCA/07/2019 tertanggal 12 Juli 2019.

Pada tanggal 5 Juli 2019, Panin Dai-ichi Life menerima Surat Teguran/Somasi Kedua tertanggal 4 Juli 2019 dari LKBH Wira Dharma, dan merespon melalui surat No.025/CCA/07/2019 tertanggal 14 Juli 2019.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa hingga surat tanggapan ini dibuat, kami belum menerima panggilan resmi dari pihak pengadilan mengenai gugatan terkait," tutur Windra.

Sebelumnya, Seorang nasabah Panin dai-ichi life (Panin Life) bernama Molly mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah perusahaan asuransi itu menolak klaim asuransi sebagai penerima manfaat atas kematian suaminya, almarhum Astiang.

Kuasa Hukum Molly Suryani bilang, saat kliennya akan mengajukan klaim, Panin Life menolak klaim tersebut dengan alasan polisnya tidak berlaku lagi karena telat bayar.

Padahal selama ini tidak pernah ada info atau teguran dari pihak asuransi untuk bayar. Bahkan tidak ada kabar polisnya tidak berlaku. "Baru tau nya setelah mau klaim," kata Suryani, Selasa (13/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto