Soal Divestasi 10% Saham, Bos Freeport Indonesia: Masih Diskusi dengan Pemerintah



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas buka suara soal rencana perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga tahun 2061.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia berencana memberikan perpanjangan IUPK bagi Freeport Indonesia lebih awal dengan persyaratan kewajiban divestasi 10% saham dan pembangunan fasilitas smelter baru di Papua.

Tony Wenas memastikan, Freeport Indonesia dan pemerintah masih melakukan diskusi soal pemberian IUPK ini.


"(Dalam) IUPK itu termasuk divestasi penambahan 10% dan juga pembangunan smelter itu masih dalam tahap diskusi final jadi saya belum bisa memberikan komentar ke situ," kata Tony di Jakarta, Kamis (20/6).

Baca Juga: Freeport Targetkan Ekspor 900 Ribu Ton Konsentrat Tembaga pada Tahun 2024

Tony menjelaskan, saat ini proses finalisasi masih dilakukan. Ia pun enggan mengomentari lebih jauh soal rencana pemerintah mendapatkan tambahan saham 10% secara gratis.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, akan ada skema perhitungan yang digunakan untuk mendapatkan tambahan saham 10% tanpa harus mengeluarkan dana investasi.

"Jadi tak keluar duit lagi MIND ID, nanti dihitung, ya ada mekanismenya, tapi dapat tambahan share," ujar Arifin di Gedung Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Jumat (7/6).

Arifin menjelaskan, upaya percepatan pemberian izin operasi pertambangan bagi Freeport Indonesia mempertimbangkan ketersediaan pasokan konsentrat tembaga dan menjamin kelangsungan investasi untuk jangka panjang.

Menurutnya, dengan investasi pembangunan smelter di Manyar, Gresik maka dibutuhkan kepastian pasokan bijih untuk diolah hingga 2041 mendatang dan tahun-tahun selanjutnya.

Apalagi, investasi untuk eksplorasi dinilai membutuhkan dana yang besar. Untuk itu, perlu ada kepastian perpanjangan operasi.

Arifin mengungkapkan, salah satu payung hukum yang akan menjadi dasar pemberian perpanjangan izin yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Kan sudah ada keluar (revisi) PP 96 ya, nanti dasarnya dari situ. Kalau bisa, ini kan mintanya ada kepastian dari Freeport, sekarang kita lihat perangkat aturannya sudah mendukung apa belum, kalau sudah mendukung, kita bisa mempertimbangkan supaya ada kepastian dia berinvestasi jangka panjang dan program hilirisasinya bisa," jelas Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat