KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding Industri Pertambangan atau MIND ID memastikan bahwa pembagian saham divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) ke daerah bakal mengacu ada perjanjian induk tertanggal 12 Januari 2018 antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kab. Mimika, dan MIND ID. Corporate Secretary MIND ID, Heri Yusuf mengatakan, saat ini MIND ID menunggu pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika soal pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehubungan aksi korporasi tersebut. “Tentunya, MIND ID akan menjalankan aksi korporasi ini setelah melalui arahan dan persetujuan Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Namun, dalam hal Tentang Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia, MIND ID tetap mengacu pada perjanjian Induk tertanggal 12 Januari 2018 antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kab. Mimika, dan MIND ID,” kata Heri kepada Kontan.co.id, Rabu (5/4).
Soal Divestasi Saham Freeport ke Daerah, MIND ID Pastikan Ikuti Perjanjian Induk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding Industri Pertambangan atau MIND ID memastikan bahwa pembagian saham divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) ke daerah bakal mengacu ada perjanjian induk tertanggal 12 Januari 2018 antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kab. Mimika, dan MIND ID. Corporate Secretary MIND ID, Heri Yusuf mengatakan, saat ini MIND ID menunggu pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika soal pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehubungan aksi korporasi tersebut. “Tentunya, MIND ID akan menjalankan aksi korporasi ini setelah melalui arahan dan persetujuan Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Namun, dalam hal Tentang Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia, MIND ID tetap mengacu pada perjanjian Induk tertanggal 12 Januari 2018 antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kab. Mimika, dan MIND ID,” kata Heri kepada Kontan.co.id, Rabu (5/4).