Soal Divestasi Saham Freeport ke Daerah, MIND ID Pastikan Ikuti Perjanjian Induk



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding Industri Pertambangan atau MIND ID memastikan bahwa pembagian saham divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) ke daerah bakal mengacu ada perjanjian induk tertanggal 12 Januari 2018 antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kab. Mimika, dan MIND ID.

Corporate Secretary MIND ID, Heri Yusuf mengatakan, saat ini MIND ID menunggu pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika soal pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehubungan aksi korporasi tersebut. 

“Tentunya, MIND ID akan menjalankan aksi korporasi ini setelah melalui arahan dan persetujuan Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Namun, dalam hal Tentang Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia, MIND ID tetap mengacu pada perjanjian Induk tertanggal 12 Januari 2018 antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kab. Mimika, dan MIND ID,” kata  Heri kepada Kontan.co.id, Rabu (5/4).


Baca Juga: Wilayah Freeport Berubah, Saham 10% Pemda Dibagi ke Pemprov Papua atau Papua Tengah?

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mewajibkan Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki untuk melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. 

Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 112 beleid tersebut. Pemerintah sendiri, sebagaimana disiarkan dalam keterangan tertulis Sekretariat Kabinet yang terbit pada 12 Januari 2018 lalu, secara resmi telah sepakat untuk memberikan 10 persen saham divestasi PTFI kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Belakangan, hal ini menjadi isu seturut agenda pemekaran provinsi di Papua. PTFI yang semula berlokasi di Provinsi Papua berubah lokasinya secara administratif menjadi terletak di Provinsi Papua Tengah.

Perubahan lokasi administratif tersebut turut berdampak pada pelaksanaan divestasi saham PTFI ke daerah. Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi berpandangan, hak atas divestasi saham PTFI melekat pada lokasi administratif pemerintah daerah setempat.

“Hak saham tersebut secara hukum menjadi hak Papua Tengah, karena hak divestasi Pemda itu menyangkut lokasi di mana Pemda itu berada secara administratif,” ujar Ahmad saat dihubungi Kontan.co.id (5/4).

Baca Juga: MIND ID Suntikkan Modal untuk Timah (TINS)

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang cukup dalam merealisasikan divestasi saham PTFI.

Menurutnya, hal tersebut penting untuk dilakukan agar pelaksanaan divestasi saham PTFI ke daerah bisa diterima semua pihak.

“Pemerintah harus mengeksekusi perubahan administrasi ini dengan baik, agar pemda (pemerintah daerah) dan masyarakat setempat bisa memahami dan menerimanya, perlu sosialisasi dengan baik,” kata Mulyanto kepada Kontan.co.id, Minggu (2/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .