Soal Divestasi Saham Vale Indonesia (INCO), MIND ID Berharap Punya Hak Kontrol



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang saham asing di penambang nikel, PT Vale Indonesia Tbk (INCO), berencana menjual 14% saham INCO ke sebuah perusahaan negara (BUMN) yakni MIND ID pada tahun ini.

"Divestasi saham INCO ini untuk membawa kepemilikan mereka di bawah batas maksimum yang diizinkan untuk perusahaan luar negeri," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Jumat (4/8), seperti dilansir Reuters.

Arifin bilang, Vale Canada Ltd dan Sumitomo Metal Mining akan menjual saham mereka di INCO ke MIND ID, perusahaan induk pertambangan Indonesia, dengan harga yang dinegosiasikan di antara mereka.


"Pada prinsipnya Vale sudah sepakat untuk mendivestasikan kembali sahamnya, sehingga kalau sudah final mereka mendivestasikan 54% saham. Sebelumnya divestasi 40%, sekarang 14% lagi," kata Arifin.

Ia menambahkan, saham yang didivestasikan akan mencakup saham INCO milik Sumitomo.

Saham Vale Indonesia (INCO) stagnan di level Rp 6.775 per saham pada Jumat (4/8).

Baca Juga: Soal Akuisisi Vale Indonesia, Pemerintah Disarankan Selaraskan ESG yang Sudah Baik

Di bawah aturan Indonesia, penambang asing diharuskan mendivestasi 51% sahamnya kepada pembeli Indonesia setelah periode operasi tertentu.

Vale Canada, anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Vale SA, dan Sumitomo Metal Mining pada tahun 2020 telah menjual 20% sahamnya di Vale Indonesia kepada perusahaan induk negara, sementara 20% sahamnya didivestasikan melalui bursa efek Indonesia pada tahun 1990.

Sementara itu, MIND ID menyatakan masih menunggu keputusan pemerintah terkait divestasi tersebut, namun perseroan berharap memiliki hak kontrol.

"Terkait persentase penambahan saham, tanpa hak pengendali atas keputusan strategis Vale ke depan, penambahan saham menjadi kurang strategis," kata Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf kepada Reuters, Jumat malam.

Baca Juga: Menteri ESDM: Divestasi Saham Vale Tinggal Finishing

 
INCO Chart by TradingView

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat