KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional alias BANI Sovereign Anita Kolopaking mengusulkan bagi pelaku usaha langsung menunjuk badan arbitrase mana yang berhak menyelesaikan sengketa dalam klausul perjanjiannya. Hal tersebut diusulkan Anita sebab kini terjadi dua badan arbitrase, BANI Sovereign dan BANI Mampang. Pun guna mencegah adanya perkara yang sama yang didaftarkan ke dua BANI berbeda. "Iya sebenarnya memang lebih baik untuk langsung ditentukan mana BANI yang berhak menyelesaikan sengketa dalam kesepakatannya," kata Anita di kantornya, Selasa (3/7).
Soal dualisme BANI, ini usulan BANI Sovereign
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional alias BANI Sovereign Anita Kolopaking mengusulkan bagi pelaku usaha langsung menunjuk badan arbitrase mana yang berhak menyelesaikan sengketa dalam klausul perjanjiannya. Hal tersebut diusulkan Anita sebab kini terjadi dua badan arbitrase, BANI Sovereign dan BANI Mampang. Pun guna mencegah adanya perkara yang sama yang didaftarkan ke dua BANI berbeda. "Iya sebenarnya memang lebih baik untuk langsung ditentukan mana BANI yang berhak menyelesaikan sengketa dalam kesepakatannya," kata Anita di kantornya, Selasa (3/7).