KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan penyelidikan dugaan kartel suku bunga pada platform fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) membutuhkan waktu panjang, untuk itu KPPU meminta penyelenggara kooperatif Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan saat ini Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan fintech berizin OJK dan telah mendapatkan respons dari 48 perusahaan. Selain itu, kata dia, KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P.
Soal Dugaan Kartel Bunga Fintech, KPPU Minta Penyelenggara Kooperatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan penyelidikan dugaan kartel suku bunga pada platform fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) membutuhkan waktu panjang, untuk itu KPPU meminta penyelenggara kooperatif Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan saat ini Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan fintech berizin OJK dan telah mendapatkan respons dari 48 perusahaan. Selain itu, kata dia, KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P.