KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan akan terus menjalin komunikasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman. Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala mengatakan pihaknya sangat memahami kondisi dan pandangan KPPU terkait tudingan tersebut. Selain itu, dia menyatakan AFPI juga sangat mengerti arahan OJK terkait penetapan bunga pinjol. "Pada intnya, kami terus bekerja sama dengan KPPU dan memiliki keinginan berkomunikasi dengan baik. Selain itu, kami juga akan mengakomodasi keinginan dari KPPU itu sendiri," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11).
Menurut Tiar, semua tudingan dari KPPU sudah tercantum dalam keterangan pers yang dirilis beberapa waktu lalu. Dengan demikian, dia enggan membahas lebih detail terkait tudingan tersebut.
Baca Juga: Beradu Tawaran Pinjaman Digital, Cermat Berhitung Agar Tak Buntung Senada dengan Tiar, Kahumas AFPI Kuseryansyah mengatakan sempat mengatakan AFPI siap bekerja sama terus dengan KPPU menjalani tahapan-tahapan yang ada. "Proses di KPPU masih berjalan, kami banyak mendapatkan pengetahuan dan pengertian tentang persaingan usaha," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (27/10). Menurut Kuseryansyah, sebagai industri yang diawasi oleh OJK, sudah menjadi kewajiban bagi AFPI untuk menjalankan usaha sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Selain itu, AFPI juga berkomitmen memberikan dampak positif bagi personal, usaha mikro kecil, dan ekonomi Indonesia. Mengenai kasus tersebut, Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean mengatakan status dinaikkan ke tahap penyelidikan setelah melalui proses penyelidikan awal sejak 4 Oktober 2023. "Dalam tahap penyelidikan itu, KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga," ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/10). Gopprera menerangkan pada tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui rapat komisi pada 25 Oktober 2023 tersebut, KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran. Gopprera juga menjelaskan KPPU telah selesai melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam AFPI. Dalam tahap tersebut, diketahui AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab yang mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya (selain biaya keterlambatan) yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4% per hari.
Baca Juga: Mulai Tahun Depan OJK Turunkan Bunga Pinjol Jadi 0,3% Dia menambahkan setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang di dalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.
Dalam penyelidikan awal, kata Gopprera, KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi, termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada para anggota AFPI dan permintaan keterangan dari 5 penyelenggara P2P lending, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Melalui proses tersebut, KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan," ungkapnya. Adapun proses penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari ke depan dan tidak tertutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan atau pun penambahan terlapor. Hal itu bergantung pada alat bukti yang diperoleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .