KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI sendiri menyangkal soal itu. Disebutkan selama ini bunga ditetapkan maksimum 0,4% per hari. Terkait hal itu, Ketua KPPU Afif Hasbullah menyampaikan pihak terlapor pasti nanti dipanggil untuk menyampaikan keterangan. Namun, dia tak menjelaskan waktu pemanggilan tersebut.
"Tentu terlapor sebaiknya memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada investigator KPPU dengan bukti-bukti. Silakan saja disanggah. Nanti pada akhirnya pasti akan dinilai, dugaan itu benar atau tidak, berdasarkan pemenuhan alat bukti dalam pemeriksaan," ucapnya kepada Kontan.co,id, Minggu (8/10).
Baca Juga: KPPU Duga AFPI Jadi Kartel Suku Bunga Pinjaman Online, Ini Kata AFPI Afif menjelaskan menyampaikan penetapan harga atau tarif antar pelaku usaha dengan pesaingnya itu melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dia bilang, kalau terbukti melanggar, akan dikenai sanksi administratif denda sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999 dengan minimal Rp 1 miliar. Afif mengatakan, KPPU juga akan mempelajari regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam permasalahan kali ini. "OJK institusi negara, maka dalam prespektif KPPU memandang institusi negara bukan dalam konteks salah atau benar. Nanti sambil dipelajari, adakah regulasi yg memicu timbulnya masalah tersebut atau bahkan ketidakcukupan regulasi," ujarnya. Sementara itu, Komisioner KPPU Guntur menambahkan, kartel harga merupakan bentuk pelanggaran pasal 5 di UU Nomor 5 Tahun 1999. Menurutnya, pengaturan kesepakatan harga tidak boleh dilakukan pelaku usaha. "Pengaturan harga harusnya dilakukan lembaga negara sebagai wujud pasal 33 UUD 1945, yakni terkait perekenomian disusun," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (8/10). Guntur beranggapan partisipasi negara dalam hal kebijakan bukan pendelegasian. Dengan demikian, dapat memberikan kepastian dalam berusaha. "Negara pastinya punya peran dalam hal sebagai regulator. Meskipun demikian, negara punya banyak pertimbangan kapan melakukan kebijakan penetapan harga. Apakah di pasar telah terjadi kegagalan pasar, sehingga negara melakukan intervensi terkait harga," katanya. Sebagai informasi, KPPU mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh AFPI. KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Disebutkan proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas. Adapun penyelidikan awal itu berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman online berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Berdasarkan penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman. KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Berdasarkan laman resmi AFPI, terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech peer to peer lending.
KPPU menilai, penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Oleh karena itu, KPPU menjadikan temuan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Baca Juga: AFPI Menepis Dugaan KPPU Jadi Kartel Suku Bunga Pinjaman Online Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat