KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan adanya dugaan mafia dalam penanganan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di peradilan. Hal itu karena terdapat putusan perkara PKPU yang menurutnya aneh. Sebab itu, KY meminta KPK mengusut dugaan mafia tersebut. Menurut Amzulian, proses pendalaman dugaan itu dapat dimulai dari pihak yang mengusulkan PKPU. “Ini menurut saya silahkan KPK untuk mendalami dan kita siap bekerjasama untuk mengusut seperti ini,” ucap Amzulian, Kamis (24/8).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba menjelaskan, PKPU adalah salah satu cara yang ditempuh kreditur dan debitur untuk mencapai penyelesaian utang-piutang. James mengatakan, UU Nomor 37 tahun 2004 memberikan hak kepada kreditur untuk mengajukan permohonan PKPU sepanjang persyaratannya memenuhi syarat. Jadi pengajuan permohonan PKPU tersebut sah secara hukum.
Baca Juga: Permohonan PKPU Arsjad Rasjid Terhadap Krama Yudha Dinilai Tidak Tepat Selain itu, yang memutuskan permohonan PKPU adalah majelis Hakim. Tentunya majelis hakim dalam memberikan putusan PKPU, pasti meneliti persyaratan dan dokumen buktinya secara cermat dan teliti. “Nah kalau debitur tidak mau dimohonkan PKPU, ya bayar aja utangnya. Beres kan?,” ujar James kepada Kontan, Minggu (27/8). Lebih lanjut James menyebut, PKPU adalah masa negosiasi atau restrukturisasi utang secara massal melalui pengadilan niaga yang difasilitasi oleh pengurus PKPU dan Hakim Pengawas. Restrukturisasi utang di dalam proses PKPU ini melibatkan semua kreditur yakni kreditur separatis dan kreditur konkuren. Dalam proses PKPU, James mengatakan, debitur mengajukan proposal perdamaian yang isinya tata cara penyelesaian kewajiban utang. Tata cara itu biasanya berisi masa grace periode, berapa tahun cicilan, berapa cicilan per bulan, permintaan penghapusan bunga dan denda, dan/atau berapa lama penyelesaian pembangunan proyek . Terhadap Proposal Perdamaian ini, para kreditur/konsumen bisa negosiasi. Yakni menerima ataupun menolak, termasuk bisa juga mengajukan usulan lain sesuai kemauan kreditur. Para Kreditur wajib mendaftarkan hak atau tagihan mereka ke pengurus PKPU untuk di verifikasi dulu, supaya ketahuan jumlah tagihan yang final. Besarnya jumlah tagihan menentukan besarnya jumlah hak suara (
voting rights). Jika kreditur tidak mendaftar hak mereka, maka tidak bisa dicatat dan tidak bisa diverifikasi. Selain itu tidak berhak ikut membahas perdamaian (negosiasi) dan tidak berhak ikut voting untuk menentukan nasibnya.
Baca Juga: Perjanjian Perdamaian Disahkan Majelis Hakim, PKPU Totalindo (TOPS) Berakhir Konsekuensinya, kreditur yang tidak ikut mendaftar, wajib tunduk pada perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan. Walaupun sebenarnya yang bersangkutan tidak setuju atas isi perdamaian tadi. Sebab, UU Kepailitan dan PKPU telah mensyaratkan bahwa semua kreditur wajib mendaftarkan hak nya untuk diverifikasi. James menilai PKPU merupakan salah satu solusi yang efektif dan efisien antara kreditur dan debitur dalam penyelesaian utang. James menyebut, dari sudut pandang debitur, PKPU merupakan kesempatan untuk melakukan organisasi ulang utang-utangnya dengan perlindungan hukum terhadap keberlanjutan usahanya. Sedangkan dari sudut pandang kreditur, PKPU merupakan media untuk kreditur yang masih menganggap bahwa debiturnya memiliki prospek yang cukup baik untuk melunasi sepenuhnya utangnya.
Sebab itu, kecil kemungkinan adanya dugaan mafia dalam penanganan PKPU. “Menurut saya itu cuma klaim tanpa bukti,” ucap James. Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, informasi yang disampaikan Ketua Komisi Yudisial terkait adanya dugaan mafia kasus PKPU mungkin saja ke tindak pidana korupsi dalam penanganan PKPU. Meski begitu, KPK tentunya akan mengusut dugaan tersebut apabila telah mendapatkan bukti yang cukup. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari