KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan
fintech P2P lending alias pinjaman
online (Pilnjol) AdaKami bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) penuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait klarifikasi pemberitaan di media sosial mengenai terduga korban dan praktik tidak patut yang dilakukan oleh oknum penagih hutang AdaKami. Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini. Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna. “Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui
call center di 15000-77 atau
email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (21/9).
Asal tahu saja, prahara yang menimpa AdaKami ini bermula pada unggahan akun @rakyatvsoinjol, yang menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023, diduga karena terlilit utang pinjol AdaKami yang membengkak.
Baca Juga: Ini Respons AdaKami Terkait Kabar Peminjam Bunuh Diri Gara-Gara Diteror Penagih Bernardio mengungkapkan, AdaKami akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. "Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (
know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami," ungkapnya. Dia bilang, data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami. Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum. “AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan
code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif. AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI,” tambah Bernardino. Sementara itu, Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, AFPI akan menindaklanjuti dengan mengecek apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya yang bersangkutan dengan kasus ini dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai
code of conduct atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI. “Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI. Untuk itu kami justru terus mengimbau ke semua pihak, termasuk media, tolong disampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami atau kalau tidak berkenan, bisa disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual,” ucap Sunu.
Baca Juga: Dukung UMKM Go Digital, Bank Mandiri Menandatangani Kerja Sama dengan FishLog Sunu menambahkan AFPI selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya yang merupakan
platform fintech P2P lending berizin OJK terkait agar tetap mematuhi regulasi dan
code of conduct yang berlaku. “Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” pungkasnya. Sebagai informasi, agenda
meeting lanjutan AdaKami dengan OJK juga akan dilakukan pada Kamis, 21 September 2023 untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi