KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait jasa angkutan sewa khusus. Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum terlapor I dan terlapor II mengklaim, tidak terdapat pelanggaran terkait jasa angkutan sewa khusus tersebut. Ia bilang, terkait perlakuan diskriminasi terhadap mitra pengemudi Grab. Hotman mengklaim tidak ada perlakuan khusus mitra Grab baik yang mengoperasikan kendaraan yang disewa dari PT TPI maupun non PT TPI.
Soal dugaan pelanggaran jasa angkutan sewa khusus, ini tanggapan Grab
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait jasa angkutan sewa khusus. Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum terlapor I dan terlapor II mengklaim, tidak terdapat pelanggaran terkait jasa angkutan sewa khusus tersebut. Ia bilang, terkait perlakuan diskriminasi terhadap mitra pengemudi Grab. Hotman mengklaim tidak ada perlakuan khusus mitra Grab baik yang mengoperasikan kendaraan yang disewa dari PT TPI maupun non PT TPI.