KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi dugaan aksi penyadapan ilegal yang turut menyasar kalangan pengusaha. Kadin menilai kerahasiaan komunikasi dan strategi investasi merupakan hal penting dalam menjaga kepercayaan serta kelangsungan iklim dunia usaha nasional. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa menegaskan, penegakan hukum tetap harus menjunjung tinggi kerangka regulasi yang berlaku. Tindakan penyadapan tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa landasan yuridis yang kuat.
"Dalam dunia usaha, kerahasiaan komunikasi, data bisnis, strategi investasi, hingga informasi transaksi merupakan bagian penting dari kepercayaan dan keberlangsungan kegiatan ekonomi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga: Rupiah Tembus di Atas Rp 18.000 per Dolar AS, Bank Indonesia Tetap Intervensi Pasar Erwin mengungkapkan, isu penyadapan ilegal ini dapat mempengaruhi persepsi para investor mengenai jaminan keamanan di Indonesia. Meski demikian, dampak terhadap iklim investasi nasional akan sangat bergantung pada respons serta penanganan konkret dari pihak aparat penegak hukum. "Investor tidak hanya mempertimbangkan insentif fiskal, infrastruktur, atau potensi pasar, tetapi juga kepastian bahwa informasi bisnis dan hak-hak korporasi mendapatkan perlindungan hukum," ungkapnya. Lebih lanjut, Erwin menilai program strategis ekonomi pemerintah sejatinya memiliki pijakan jangka panjang. Namun, stabilitas politik dan penegakan hukum yang kredibel tetap menjadi kunci agar agenda pertumbuhan ekonomi nasional tidak terganggu oleh dinamika yang berkembang. Kadin mendorong agar penyelesaian permasalahan hukum ini dilakukan secara profesional tanpa menimbulkan kegaduhan publik. Penanganan yang objektif dan transparan dinilai menjadi instrumen utama untuk meredam spekulasi yang berpotensi merusak kepercayaan para penanam modal.
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Tak Akan Jadi Pemegang Saham BEI, Ini Alasannya "Penegakan hukum harus menjadi solusi untuk memperkuat kepercayaan publik dan investor, bukan menjadi sumber ketidakpastian baru," pungkasnya. Sebagai informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin terhadap telepon seluler Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Selain menyasar nomor telepon Presiden, aksi penyadapan tanpa prosedur resmi tersebut juga menyasar sejumlah pejabat negara hingga pengusaha. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News