KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) akibat sejumlah permasalahan. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 per 6 November 2025. OJK menyatakan telah mengambil tindakan tegas terkait kegagalan Crowde yang menyangkut CEO & Co-Founder Crowde Yohanes Sugihtononugroho. Mengenai dugaan tindak pidana, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan saat ini OJK sedang menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketentuan yang berkaitan dengan Yohanes.
Soal Dugaan Tindak Pidana Terkait CEO Crowde Yohanes Sugihtononugroho, Ini Kata OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) akibat sejumlah permasalahan. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 per 6 November 2025. OJK menyatakan telah mengambil tindakan tegas terkait kegagalan Crowde yang menyangkut CEO & Co-Founder Crowde Yohanes Sugihtononugroho. Mengenai dugaan tindak pidana, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan saat ini OJK sedang menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketentuan yang berkaitan dengan Yohanes.