JAKARTA. Pemerintah Indonesia menunggu respons Uni Eropa (UE) terkait permintaan konsultasi kasus pengenaan bea masuk anti dumping fatty alcohol dari Indonesia. Langkah konsultasi dilakukan sesuai dengan mekanisme sengketa perdagangan yang diatur oleh World Trade Organization (WTO). Ernawati, Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan menjelaskan, ada dua perusahaan Indonesia yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Perusahaan itu berinisial MM dan EG. Keduanya dikenakan bea masuk dengan besaran 45,63 euro per metrik ton dan 80,34 euro per metrik ton. Adanya pengenaan bea masuk tersebut berdampak pada terhentinya ekspor fatty alcohol ke Uni Eropa. Dari kedua perusahaan yang dikenakan BMAD itu, EG dinyatakan tidak terbukti melakukan dumping. Namun, pernyataan itu belum diumumkan secara resmi (disclosure). Saat ini, Uni Eropa masih merumuskan sebelum mengeluarkan regulasi secara resmi. Meskipun salah satu perusahaan telah dibebaskan, pemerintah Indonesia tetap melanjutkan permintaan dialog dengan Uni Eropa. "Kami sudah mengajukan permintaan konsultasi dengan Uni Eropa sejak Jumat (27/7)," jelas Ernawati kepada KONTAN, Rabu (1/8). Nantinya, Uni Eropa akan memberikan jawaban atas permintaan konsultasi yang diajukan Indonesia. Biasanya, jawaban diberikan 10 hari setelah pengajuan konsultasi. Selanjutnya, diskusi berlangsung berdasarkan kesepakatan bersama antara Indonesia dengan Uni Eropa. Umumnya, konsultasi paling lambat dilakukan satu bulan setelah jawaban dari Uni Eropa. Perlu diketahui, selain mengenakan bea masuk anti dumping ke produk fatty alcohol dari Indonesia, Uni Eropa mengenakan bea masuk anti dumping untuk produk yang sama ke Malaysia dan India.
Indonesia tunggu respons Uni Eropa
JAKARTA. Pemerintah Indonesia menunggu respons Uni Eropa (UE) terkait permintaan konsultasi kasus pengenaan bea masuk anti dumping fatty alcohol dari Indonesia. Langkah konsultasi dilakukan sesuai dengan mekanisme sengketa perdagangan yang diatur oleh World Trade Organization (WTO). Ernawati, Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan menjelaskan, ada dua perusahaan Indonesia yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Perusahaan itu berinisial MM dan EG. Keduanya dikenakan bea masuk dengan besaran 45,63 euro per metrik ton dan 80,34 euro per metrik ton. Adanya pengenaan bea masuk tersebut berdampak pada terhentinya ekspor fatty alcohol ke Uni Eropa. Dari kedua perusahaan yang dikenakan BMAD itu, EG dinyatakan tidak terbukti melakukan dumping. Namun, pernyataan itu belum diumumkan secara resmi (disclosure). Saat ini, Uni Eropa masih merumuskan sebelum mengeluarkan regulasi secara resmi. Meskipun salah satu perusahaan telah dibebaskan, pemerintah Indonesia tetap melanjutkan permintaan dialog dengan Uni Eropa. "Kami sudah mengajukan permintaan konsultasi dengan Uni Eropa sejak Jumat (27/7)," jelas Ernawati kepada KONTAN, Rabu (1/8). Nantinya, Uni Eropa akan memberikan jawaban atas permintaan konsultasi yang diajukan Indonesia. Biasanya, jawaban diberikan 10 hari setelah pengajuan konsultasi. Selanjutnya, diskusi berlangsung berdasarkan kesepakatan bersama antara Indonesia dengan Uni Eropa. Umumnya, konsultasi paling lambat dilakukan satu bulan setelah jawaban dari Uni Eropa. Perlu diketahui, selain mengenakan bea masuk anti dumping ke produk fatty alcohol dari Indonesia, Uni Eropa mengenakan bea masuk anti dumping untuk produk yang sama ke Malaysia dan India.